Warawatung, 4 September 2025 – Pemerintah Desa Warawatung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Perubahan RPJMDes yang bertempat di Aula Kantor Desa Warawatung. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, yang mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, Koordinator Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, pendidik, tokoh pemuda, para Ketua RT, pengurus BUMDes, serta pengurus Koperasi Merah Putih. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi wujud partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Dalam musyawarah tersebut, dibahas berbagai penyesuaian program prioritas desa, dengan memperhatikan kondisi terkini serta penyelarasan arah pembangunan desa dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai kebutuhan masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Pemerintah Desa Warawatung berharap hasil Musrenbangdes Perubahan RPJMDes ini dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, sejalan dengan visi misi desa, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.