
Warawatung, 2 Juli 2025 – Proses legalisasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa Warawatung secara resmi dilaksanakan melalui penandatanganan Akta Notaris di Kantor Notaris Herryanto Wijaya, S.H., M.Kn yang beralamat di Kota Baru, Kabupaten Lembata.
Penandatanganan akta ini merupakan langkah penting dalam pendirian koperasi yang bertujuan untuk menguatkan perekonomian masyarakat desa melalui usaha bersama yang legal dan terstruktur. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Koperasi Merah Putih bersama sejumlah anggota koperasi yang secara resmi menandatangani dokumen pendirian di hadapan notaris.
Setelah proses di kantor notaris, rombongan kembali ke Desa Warawatung dan disambut di kantor Kepala Desa Warawatung. Di sana, dilakukan penyerahan salinan akta dan penyampaian sambutan oleh kepala desa serta pengurus koperasi.
Kepala Desa Warawatung menyampaikan apresiasi atas semangat dan kekompakan masyarakat dalam membentuk koperasi ini.
Koperasi Merah Putih akan segera menjalankan aktivitasnya setelah seluruh tahapan perizinan selesai. Fokus utama koperasi mencakup bidang pertanian, usaha mikro, dan simpan pinjam yang akan dikelola secara transparan dan profesional.
Dengan telah ditandatanganinya akta pendirian ini, Koperasi Merah Putih resmi berbadan hukum dan siap memberi manfaat nyata bagi masyarakat Warawatung.

