
Warawatung,19 Maret 2025, Bertempat di aula kantor Desa Warawatung,Kecamatan Nagawutung,Kabupaten Lembata diadakan rapat Kerja untuk evalusi kinerja kerja dalam pelayanan Masyarakat .Hadir dalam rapat ini seluruh Aparat Pemerintah Desa,Ketua BPD dan Anggota, Ketua Tim Penggerak PKK,para Ketua Rt,Kader,Ketua Koperasi Trinuba Jaya,Direktur Bumdes,Ketua KPSAM,Komdan Linmas Bersama anggota.
Dalam sambutan Kepala Desa Warawatung menekanan penting kerja sama tim dalam melaksanakan segala pembangunan di Desa.. Rapat ini bertujuan untuk menilai kinerja perangkat desa dan BPD selama Triwulan I Tahun 2025, mengidentifikasi keberhasilan dan kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi perbaikan untuk masa mendatang.
Evaluasi kinerja merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan desa. Agenda rapat meliputi pemaparan laporan kinerja oleh masing-masing unit kerja di pemerintahan desa, diskusi terbuka antara perangkat desa dan BPD, serta penyusunan rekomendasi perbaikan. Beberapa indikator kinerja yang dievaluasi antara lain capaian program kerja, realisasi anggaran, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan tercipta sinkronisasi dan harmonisasi antara perangkat desa dan BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan bagi perencanaan dan penganggaran desa di masa mendatang.
seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa. Perbedaan keduanya adalah :
Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Desa yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk menaati ketentuan Aparatur Pemerintah Desa, yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Tujuan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa adalah :
- Mengetahui Capaian Kinerja Perangkat Desa
- Adanya Pemetaan Kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi
- Tercapainya Tujuan agar semua Pekerjaan Baik dari Fisik maupun Non Fisik selesai dalam tepat waktu.
