
Rabu, 15 Mei 2024 dilaksanakan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Akhir Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) warawatung sebagai perwakilan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Warawatung mulai pukul 08.30 Wib. s/d 01.00 Wita. hadir dalam acara ini ,Ketua Tim Percepatan LKPPDes Kecamatan nagawutung,Babinkantibmas,RT, Kader Posyandu, Guru Paud Desa dan tokoh masyarakat.
Salah satau pasal pelaksanaan kegiatan LKPPDes adalah Peraturan Mentri Dalam Negri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam Peraturan ini diamanatkan bahwa kepala desa dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan beberapa laporan. 1. Laporan Penyelenggaraan Pemrintahan Desa Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat. 2. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran kepada Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Akhir Masa Jabatan kepada Bupati melalui Camat.Setelah Kepala Desa memaparkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 selanjutnya BPD dan peserta yang hadir memberikan tanggapannya atas laporan tersebut. Dari berbagai tanggapan yang ada berkesimpulan bahwa LKPPDes akhir tahun anggaran 2023 dinyatakan diterima dan dinilai cukup baik.


