You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Warawatung
Desa Warawatung

Kec. Naga Wutung, Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat Datang Di Website Desa Warawatung,Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Selamat Datang Di Website Desa Warawatung,Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pemerintah Desa Warawatung dan BPD Desa Warawatung mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke- 79 ,Nusantara Baru Indonesia Maju,Dengan semangat gotong royong membangun di mulai Dari Desa Menuju Indonesia Maju Nusantara Baru Indonesia Maju Pemiliahan Gubernur dan Wakil Gubernur,Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,Mari Kita sukseskan PILKADA Serentak ,Rabu 27 November 2024,Ayo Gunakan Hak Pilih Anda. Selamat Datang Di Website Desa Warawatung,Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Pemerintah Desa ,BPD dan Seluruh Masyarakat Desa Warawatung Mengucapakan Dirgahayu Otonomi Lembata ,12 0ktober 1999-12 0ktober 2024,25 Tahun Taan Tou,Lembata Maju Berkelanjutan Selamat Datang Di Website Desa Warawatung,Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA WARAWATUNG YANG TERINTEGRASI

Administrator 18 Desember 2024 Dibaca 144 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DESA WARAWATUNG  YANG TERINTEGRASI

Selasa 17 Desember 2024, Telah dilaksanakan musyawarah perubahan  RPJMDes,Desa Warawatung  sesuai Revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) yang ditetapkan nomor 3 tahun 2024 berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. (RPJM Desa). RPJM Desa yang menjadi pedoman utama pelaksanaan pembangunan pedesaan selama delapan tahun perlu disesuaikan agar sejalan dengan perubahan peraturan yang ditetapkan melalui revisi UU Desa. 

Perubahan RPJM Desa ini merupakan dampak implementasi  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024  tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu 8 (delapan) tahun. Sedangkan RPJM Perdesaan yang telah disusun sebelumnya mempunyai jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan menambahkan jangka waktu dokumen RPJM Desa pada tahun ke 7 dan ke 8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

RPJM Desa ini direncanakan melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah Desa Warawatung, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa Warawatung menuju masyarakat Warawatung yang mandiri dan sejahtera. 

Hadir dalam musyawarah Desa tentang perubahan  RPJMDes ,Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkantibmas, pimpinan RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga pendidik, Ketua tim penggerak PKK dan linmas Komdan beserta anggota .Rujukan Data Perubahan RPJMDes dengan melihat data IDM, SGDS, SID, dan data partisipatif masyarakat Desa serta mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal di Desa Warawatung, namun juga dikoordinasikan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Dalam sambutannya kepala desa menyerukan peran aktif dalam revisi RPJMDes agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab tantangan yang dihadapi desa dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. .

Kami memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJM Desa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Warawatung untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan